Jumat, 28 Oktober 2016

Hak Asasi Manusia (HAM)

Ringkasan Materi Hak Asasi Manusia

Nama                   : Veendy Fatchulhuda Suseno Putra.
NPM                    : 27116505
Kelas                    : 1KB01
Sistem Komputer Gunadarma Depok (Pagi)
TUGAS 2 ~ PKN 2016/2017
Deadline 12 November 2016 

 

HAK ASASI MANUSIA

(HAM)

Hai guys kali ini gw bakalan share tentang materi pendidikan kewarganegaraan yaitu tentang Hak Asasi Manusia (HAM), Kalian pasti tahulah apa itu tapi untuk lebih detailsnya bisa baca artikel gw ini untuk lebih lanjut ya.

Definisi HAM 

Hak Asasi Manusia atau disingkat “HAM” merupakan hak dasar yang dimiliki oleh setiap manusia yang didapatkan sejak lahir dimana secara kodrati HAM sudah melekat dalam diri manusia dan tak ada satupun orang yang berhak mengganggu gugat karena HAM bagian dari anugrah Tuhan, itulah keyakinan yang dimiliki oleh manusia yang sadar bahwa kita semua makhluk ciptaan Tuhan yang memiliki derajat yang sama dengan manusia yang lainnya sehingga mesti berhak bebas dan memiliki martabat serta hak-hak secara sama. Hak asasi manusia dapat berlaku secara universal. Dasar-dasar HAM yang tertuang dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat atau Declaration of Independence of USA serta yang tercantum dalam UUD 1945 Republik Indonesia, seperti yang terdapat pada pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 31 ayat 1, serta pasal 30 ayat 1.

Pengertian HAM (Hak Asasi Manusia) menurut para ahli

Landasan HAM tersebut menjadi cikal bakal hadirnya keadilan dan keberadaban, menyatukan perbedaaan tanpa membeda-bedakan antar agama, ras, suku, dan bangsa. Pernyataan ini juga mendapat dukungan dari para ahli sehingga memberikan beberapa pengertian HAM menurut para ahli, berikut pengertian HAM menurut para ahli:


1. UU No. 39 Tahun 1999
Menurut UU No. 39 tahun 1999 HAM ialah seperangkat hak yang melekat pada hakikat setiap keberadaan manusia yang merupakan makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Hak merupakan anugerah-Nya yang haruslah untuk dihormati, dijunjung tinggi, serta dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang untuk kehormatan serta perlindungan harkat martabat manusia.

2. Ham menurut JOHN LOCKE
 Menurut John Locke, HAM ialah suatu hak yang dihadiahkan oleh Tuhan Yang Maha Esa yang bersifat kodrati dimana hak asasinya tidak pernah dan tidak dapat dipisahkan dari hakekatnya, sehingga hak asasi merupakan sesuatu yang suci dan mesti dijaga.

2. Pengertian ham menurut DAVID BEETHAM dan Kevin BOYLE
Pengertian ham menurut david beetham dan kevin boyle adalah suatu kebebasan yang fundamental dan memiliki keterhubungan dengan kapasitas manusia dan kebutuhan manusia.

3. Haar Tilar
HAM adalah hak yang melekat pada diri tiap insan, apabila tiap insan tidak memiliki hak-hak itu maka setiap insan tersebut tidak bisa hidup seperti manusia. Hak tersebut didapatkan pada saat sejak lahir ke dunia.

4. Pengertian ham menurut C. de Rover
Pengertian ham menurut C. de Rover adalah hak hukum yang sama kepada setiap manusia baik miskin maupun kaya, perempuan atau laki-laki. Walaupun hak-hak yang telah mereka langgar akan tetapi ham mereka tetap tidak dapat dihilangkan. Hak asasi adalah hukum, yang mesti terlindungi dari aturan nasional agar semuanya terpenuhi sehingga ham dapat ditegakkan, dilindungi dan dijunjung tinggi.

5. Pengertian ham menurut Frans Magnis Suseno

Pengertian ham menurut frans magnis suseno adalah ham penjaga martabat kemanusiaan, manusia memiliki ham karena dia manusia.

6. Pengertian ham menurut Miriam Budiarjo

Ham merupakan hak-hak asasi manusia yang pada dasarnya dimiliki oleh setiap manusia dari lahir dan kehadirannya dalam masyarakat.

6. Pengertian ham menurut Oemar Seno Adji

Beliau mengartikan ham adalah hak yang telah melekat bersama martabat kemanusiaan, dimana hak-hak inilah yang tidak boleh dilanggar oleh siapapun.

8. Pengertian ham menurut G.J Wolhos
HAM adalah sejumlah hak yang telah mengakar dan melekat dalam diri manusia, hak-hak inilah yang tidak boleh dihingkan, karena menghilangkan HAM sama saja anda menghilangkan derajat kemanusiaan itu.
Dari sekian banyak pengertian ham menurut para ahli yang diatas maka kita dapat memberikan kesimpulan bahwa HAM merupakan sesuatu yang paling mendasar dalam diri manusia yang tak ada satu orang pun yang bisa menghilangkan dan merusaka Ham, ketika anda menginginkan melepaskan diri dari HAM maka anda sama saja tidak menghargai derajat kemanusiaan.

9. Pengertian ham menurut Leah Kevin bahwa konsepsi tentang hak-hak asasi manusia mempunyai dua makna dasar. Yang pertama ialah bahwa hak-hak hakiki dan tak terpisahkan menjadi hak seseorang hanya karena ia adalah manusia. Hak-hak itu merupakan hak-hak moral yang berasal dari keberadaannya sebagai manusia dari setiap umat manusia. Makna kedua dari hak-hak asasi manusia adalah hak-hak hukum, baik secara nasional maupun internasional.

10. Pengertian ham menurut komnas HAM adalah “Hak Asasi manusia mencakup segala bidang kehidupan manusia, baik sipil, politik, maupun ekonomi, sosial dan kebudayaan. Kelima-limanya tidak dapat dipisahkan satu sama lain. Hak-hak asasi politik dan sipil tidak ada artinya apabila rakyat masih harus bergelut dengan kemiskinan dan penderitaan. Tetapi, dilain pihak, persoalan kemiskinan, keamanan dan lain alasan, tidak dapat digunakan secara sadar untuk melakukan pelanggaran hak asasi manusia dan kebebasan politik serta sosial masyarakat. .. Hak asasi manusia tidak mendukung individualisme, melainkan membendungnya dengan melindunginya individu, kelompok dan golongan , ditengah-tengah kekerasan kehidupan modern. Ham merupakan tanda solidaritas nyata suatu bangsa dengan warganya yang lemah.

 Sejarah HAM :
    1. Magna Charta Libertatum : 1215 - Larangan perampasan benda dengan sewenang-wenang
    2. Habeas Corpus Act : 1679 - Menghadap hakim untuk mengetahui kesalahan
    3. Bill of Rights : 1689 - Raja tunduk kepada parlemen

Ciri Khusus Hak Asasi Manusia

Ciri Khusus Hak Asasi Manusia
Hak asasi manusia atau HAM mempunya beberapa ciri-ciri khusus jika dibandingkan dengan hak-hak yang lainnya. Berikut ciri khusus hak asasi manusia.
  1. Tidak dapat dicabut, HAM tidak dapat dihilangkan atau diserahkan.
  2. Tidak dapat dibagi, semua orang berhak untuk mendapatkan semua hak, baik itu hak sipil, politik, hak ekonomi, sosial, dan budaya.
  3. Hakiki, HAM merupakan hak asasi semua manusia yang sudah pada saat manusia itu lahir.
  4. Universal, HAM berlaku bagi semua orang tanpa memandang status, suku, jenis kelamin, atau perbedaan yang lainnya. Persamaan merupakan salah satu dari berbagai ide hak asasi manusia yang mendasar.

Macam-Macam HAM

Macam-Macam HAM
Ada bermacam-macam hak asasi manusia dan secara garis besar, hak asasi manusia dapat digolongkan menjadi 6 macam. Berikut macam-macam HAM.
  1. Hak Asasi Pribadi
  2. Hak asasi pribadi ialah hak yang masih berhubungan dengan kehidupan pribadi manusia. Contoh dari hak asasi pribadi sebagai berikut :
    • Hak kebebasan untuk dapat bergerak, bepergian, serta berpindah-pindah tempat.
    • Hak kebebasan dalam mengeluarkan atau menyatakan suatu pendapat.
    • Hak kebebasan dalam memilih dan juga aktif berorganisasi.
    • Hak kebebasan dalam memilih, memeluk, dan menjalankan agama yang diyakini oleh tiap-tiap manusia.
  3. Hak Asasi Politik
  4. Hak asasi politik ialah hak yang berhubungan dengan kehidupan politik. Contoh dari hak asasi politik sebagai berikut :
    • Hak dalam memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan umum.
    • Hak ikut serta dalam berbagai kegiatan pemerintahan.
    • Hak guna dalam membuat dan mendirikan partai politik serta mendirikan organisasi politik lainnya.
    • Hak untuk membuat serta mengajukan usulan petisi.
  5. Hak Asasi Hukum
  6. Hak asasi hukum ialah kesamaan kedudukan dalam hukum dan juga pemerintahan, yaitu hak yang berhubungan dengan berbagai kehidupan hukum dan juga pemerintahan. Contoh dari hak asasi hukum sebagai berikut :
    • Hak guna mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum serta pemerintahan.
    • Hak menjadi pegawai negeri sipil atau PNS.
    • Hak untuk mendapat layanan dan perlindungan hukum.
  7. Hak Asasi Ekonomi
  8. Hak asasi ekonomi ialah hak yang berhubungan dengan berbagai kegiatan perekonomian. Contoh dari hak asasi ekonomi sebagai berikut :
    • Hak kebebasan dalam melakukan berbagai kegiatan jual beli.
    • Hak kebebasan dalam mengadakan perjanjian kontrak.
    • Hak kebebasan dalam menyelenggarakan kegiatan sewa-menyewa atau utang piutang.
    • Hak kebebasan untuk mempunyai sesuatu.
    • Hak memiliki serta mendapatkan pekerjaan yang layak.
  9. Hak Asasi Peradilan
  10. Hak asasi peradilan ialah hak untuk diperlakukan sama terhadap tata cara pengadilan. Contoh dari hak asasi peradilan sebagai berikut :
    • Hak dalam mendapatkan pembelaan hukum di depan pengadilan.
    • Hak persamaan dalam perlakuan penggeledahan, penahanan, penyelidikan, penangkapan di muka hukum.
  11. Hak Asasi Sosial Budaya
  12. Hak asasi sosial budaya ialah hak yang brhubungan dengan kehidupan dalam bermasyarakat. Contoh hak asasi sosial budaya sebagai berikut :
    • Hak dalam memilih, menentukan, serta mendapatkan pendidikan.
    • Hak mendapatkan pengajaran.
    • Hak dalam mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan juga minat.
HAM ialah hak dasar yang sudah dimiliki oleh semua manusia. Sejak lahir, tiap-tiap manusia/individu sudah memilikinya dan itu merupakan anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa. Tentunya dalam kalangan bermasyarakat, kita seharusnya menghormati hak-hak orang lain. Namun pada kenyataanya sekarang masih banyak terjadi berbagai pelanggaran dengan masalah hak asasi manusia.

Jika dilihat pada masa lampau sudah banyak terdapat berbagai peristiwa yang sudah menyalahi hak asasi manusia, seperti misalnya penjajahan yang dilakukan pernah terjadi yang dilakukan oleh Belanda dan Jepang terhadap Indonesia.

Pelanggaran HAM di IndonesiaSelain itu masih banyak contoh-contoh yang lainnya yang sudah banyak terjadi setelah Indonesia merdeka. Beberapa di antaranya bahkan hingga menimbulkan banyak korban yang berjatuhan. Berikut beberapa contoh mengenai penyelewengan hak asasi manusia yang pernah terjadi di Indonesia. Yang mungkin hingga saat ini sudah banyak yang masih tanda tanya.




Pelanggaran HAM di Indonesia

  1. Kasus tragedi 1965-1966
  2. Kasus tragedi 1965-1966
    Sejumlah jenderal telah dibunuh dalam peristiwa 30 September tahun 1965. Pemerintahan pada masa orde baru menuding Partai Komunis Indonesia (PKI) sebagai penyebab masalahnya. Lalu pemerintahan pada saat itu membubarkan organisasi Partai Komunis Indonesia tersebut serta melakukan berbagai razia terhadap simpatisan partai tersebut.

    Razia tersebut dikenal dengan operasi pembersihan partai komunis Indonesia (PKI). Komnas HAM telah memperkirakan bahwa setidaknya 500.000 hingga 3 juta warga tewas dibunuh pada saat itu. Ribuan warga lainnya diasingkan serta jutaan orang lainnya hidup dibawah bayang-bayang ‘cap PKI’ hingga bertahun-tahun.

    Dalam peristiwa tersebut, Komnas HAM malah balik menuding Komando Operasi Pemulihan Kemanan serta semua panglima militer [ada daerah yang menjabat pada saat itu sebagai pihak yang bertanggungjawab.

    Sampai saat ini, kasus tragedi 1965-1966 masih ditangani oleh Kejaksaan Agung. Akan tetapi penanganannya lamban dan pada tahun 2013 lalu, Kejaksaan mengembalikan berkas-berkas tersebut kepada Komnas HAM, dengan alasan data yang di dapat kurang lengkap.
  3. Kasus penembakan misterius (Petrus) pada tahun 1982-1985
  4. Kasus penembakan misterius (Petrus) pada tahun 1982-1985
    Penembakan misterius atau dapat disebut juga dengan Petrus alias operasi clurit merupakan sebuah operasi rahasia yang digelar oleh mantan Presiden Soeharto dengan dalih untuk mengatasi tingkat kejahatan yang tinggi pada saat itu.

    Operasi tersebut meliputi operasi penangkapan dan juga pembunuhan terhadap orang yang dianggap mengganggu ketentraman dan keamanan masyarakat, khususnya di daerah Jakarta dan juga Jawa Tengah. Pelakunya tidak jelas, tidak pernah tertangkap, dan tidak pernah diadili.

    Hasil dari operasi clurit, sebanyak 532 orang tewas pada tahun 1983. Dari jumlah tersebut, 367 orang tewas yang diakibatkan karena luka tembakan. Kemudian tahun 1984, tercatat sekitar 107 orang tewas dan di an­­taranya 15 orang tewas akibat ditembak. Selang setahun kemudian, tercatat 74 orang tewas dan 28 di an­taranya tewas akibat ditembak.

    Korban ‘Tembakan Misterius’ tersebut selalu ditemukan dalam keadaan tangan dan lehernya te­ri­kat. Sebagian besar dari korbannya juga dimasukkan ke karung dan ditinggal di pinggir jalan, depan rumah, buang ke sungai, kebut, la­ut, dan hutan
  5. Tragedi Semanggi dan Kerusuhan pada Mei Tahun 1998
  6. Tragedi Semanggi dan Kerusuhan pada Mei Tahun 1998
    Pada tanggal 13 hingga 15 Mei 1998, terjadi berbagai kerusuhan massif yang terjadi hampir di seluruh tanah air. Puncaknya kerusuhan ini di Jakarta. Kerusuhan ini diawali dengan kondisi krisis finansial Asia yang semakin hari semakin memburuk. Dan dipicu oleh tewasnya 4 anggota mahasiswa Universitas Trisakti yang terkena tembakan dalam demonstrasi pada 12 Mei tahun 1998.

    Dalam proses hukumnya, Kejaksaan Agung menyatakan, kasus tersebut dapat ditindak lanjuti apabila ada rekomendasi dari DPR ke Presiden. Karena belum adanya rekomendasi, Kejaksaan Agung mengembalikan berkas penyelidikan tragedi tersebut kepada Komnas HAM. Namun, Kejaksaan Agung beralasan bahwa kasus ini tidak bisa ditindak lanjuti karena DPR sudah memutuskannya, bahwa tidak ditemukan pelanggaran hak asasi manusia berat di dalamnya.

    Dalih lainnya, Kejaksaan Agung beranggapan bahwa kasus penembakan Trisakti sudah diputus oleh Pengadilan Militer pada tahun 1999, sehingga tidak perlu diadili untuk yang kedua kalinya.
  7. Kasus terbunuhnya seorang aktivis HAM Munir Said Thalib
  8. Kasus terbunuhnya seorang aktivis HAM Munir Said Thalib
    Munir Said Thalib ditemukan meninggal dalam pesawat jurusan Jakarta-Amsterdam, pada tanggal 7 September 2004. Pada saat itu ia berumur 38 tahun. Munir Said Thalib merupakan aktivis HAM paling vokal di tanah air. Jabatan terakhirnya ialah Direktur Eksekutif Lembaga Pemantau HAM Indonesia Imparsial.

    Saat menjabat menjadi Dewan Kontras, namanya mencuat sebagai pejuang bagi orang-orang hilang yang diculik pada kala itu. Pada saat itu ia membela para aktivis yang merupakan korban penculikan Tim Mawar dari Kopasus Tentara Nasional Indonesia. Setelah Soeharto sudah jatuh tidak menjadi presiden, penculikan itu menjadi alasan dalam pencopotan Danjen Kopassus Prabowo Subianto serta diadilinya para anggota tim Mawar.

    Namun, sampai saat ini, kasus tersebut hanya mengadili seorang pilot maskapai Garuda yang bernama Pollycarpus Budihari Priyanto. Polly mendapatkan vonis hukuman penjara selama 14 tahun lamanya karena ia terbukti berperan sebagai salah satu pelaku yang meracuni Munir dalam penerbangan menuju Amsterdam. Namun, sampai saat ini sudah banyak pihak yang meyakini bahwa Polly bukan otak pembunuhan tersebut.
  9. Tragedi Wamena Berdarah pada tanggal 4 April 2003
  10. Tragedi Wamena Berdarah pada tanggal 4 April 2003
    Tragedi Wamena berdarah terjadi pada tanggal 4 April 2003 pukul 01.00 waktu Papua. Terdapat sekelompok massa yang tidak dikenal membobol sebuah gudang bersenjata Markas Kodim 1702/Wamena. Penyerangan tersebut menewaskankan 2 anggota Kodim, yaitu Lettu TNI AD Napitupulu serta Prajurit Ruben Kana yang keduanya merupakan penjaga gudang senjata. Kelompok penyerang tersebut diduga membawa lari sejumlah senjata dan juga amunisi. Dalam rangka pengejaran terhadap pelaku pembobolan gedung bersenjata tersebut, aparat TNI-Polri diduga melakukan penyisiran, penyiksaan, perampasan secara paksa, penangkapan sehingga pada saat itu menimbukan korban jiwa serta pengungsian penduduk yang dilakukan secara paksa.

    Tercatat 42 orang meninggal dunia yang disebabkan karena kelaparan dan sebanyak 15 orang jadi korban perampasan. Komnas HAM menemukan pemaksaan penanda tanganan surat pernyataan dan perusakan fasilitas umum. Proses hukum atas kasus ini sampai saat ini masih buntu. Terjadi tarik ulur diantara Komnas HAM dengan Kejaksaan Agung. Sementara tersangka terus dapat menikmati hidupnya, mendapatkan sebuah kehormatan sebagai pahlawan, dan menerima kenaikan pangkat serta promosi jabatan tanpa tersentuh hukum sekalipun.
     
Pelanggaran Hak Asasi Manusia
Pelanggaran HAM yang sering muncul biasanya terjadi dalam dua bentuk, yaitu sebagai berikut:
a. Diskriminasi, yaitu pembedaan perlakuan terhadap sesama warga negara yang langsung maupun yang tidak langsung berdasarkan pembedaan manusia atas dasar agama,suku, ras, etnik, kelompok, golongan, jenis kelamin, bahasa, keyakinan, dan politik yang berakibat pengurangan, penyimpangan, atau penghapusan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam kehidupan, baik secara individual maupun kolektif dala, semua spek kehidupan.

b. Penyiksaan, adalah suatu perbuatan yang dilakukan dengan sengaja sehingga menimbulkan rasa sakit atau penderitaan yang hebat

Berdasarkan sifatnya, pelanggaran HAM dapat dibedakan menjadi dua, yaitu sebagai berikut:
a. Pelanggaran HAM berat, yaitu pelanggraan HAM yang berbahay dan mengancam nyawa manusia seperti pembunuhan, penganiayaan, perampokan, dsb. Penanganan kasus pelanggaran HAM berat di Indonesia diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 26 tahun 2000 tentang pengadilan HAM
b. Pelanggaran HAM ringan, yaitu pelanggaran HAM yang tidak mengancam keselamtan jiwa manusia, akan tetapi dapat berbahaya jika tidak segera ditanggulangi

Instumen Hukum dan Peradilan Internasional Hak Asasi Manusia
1. Instrumen HAM Internasional
a. Periode sebelum berdirinya PBB
• Magna Charta dicetuskan pada 15 Juni 1215 yang prinsip dasarnya memuat pembatasan kekuasaan raja dan hak asasi manusia lebih penting daripada kedaulatan raja.
• Petition of Rights
• Hobeas Corpus Act adalah undang- undang yang mengatur tentang penahanan seseorang dibuat pada tahun 1679 di Britania Raya
• Bill of Rights merupakan undang-undang yang dicetuskan tahun 1689 dan diterima parlemen Inggris
• Declaration des Droits de L’homme et Du Citoyen di Perancis tahun 1789 yaitu pernyataan mengenai hak-hak manusia dan warga negara.
• Declaration of Indenpendence di Amerika Serikat tahun 1776

b. Periode setelah berdirinya PBB
• Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Rights).
• Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (International Covenant on Civil and Political Rights)
• Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (International Covenant on Economic, Social dan Cultural Rights)
• Konvensi Genosida (Convention on the Prevention and Punishment of the Crime of Genocide)
• Konvensi Menentang Penyiksaan (Convention against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment)
• Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminsasi Rasial (International Convention on the Elimination of All Forms of Racial Discrimination)
• Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination against Women)
• Konvensi Hak Anak (Convention on the Rights of the Child)
• Konvensi Mengenai Status Pengungsi (Convention relating to the Status of Refugees )

2.Kasus-Kasus Pelanggaran HAM internasional
a. Kejahatan Genosida (The crime of genocide)
• Pembantaian My Lai
• Pembantaian Sabra dan Shatila
b. Kejahatan melawan kemanusiaan (Crime againts humanity)
c. Kejahatan perang (War crimes)
d. Invasi atau agresi suatu negara ke negara lain (The crime of aggression)
• Invasi Irak ke Iran
• Invasi Amerika Serikat beserta sekutunya kepada Irak

3.Sanksi Internasional atas Pelanggaran HAM
1.Di berlakukannya travel warning terhadap warga negaranya
2.pengalihan investasi atau penanaman modal asing
3.Pemutusan hubungan diplomatik
4.Pengurangan bantuan ekonomi
5.Pengurangan tingkat kerjasama
6.Pemboikotan produk eksport
7.Embargo Ekonomi

  • Jenis HAM : 
    1. Briefly
      • Hak mempertahankan diri
      • Hak kemerdekaan
      • Hak persamaan pendapat
      • Hak untuk dihargai
      • Hak bergaul dengan sesama
    2. D. Roosevelt
      • Hak mengeluarkan pendapat
      • Mencukupi kebutuhan
      • Menganut agama
      • Bebas dari rasa takut
    3. "Kesimpulan" 
      No Jenis HAM Contoh
      1
      Hak-hak asasi pribadi (personal rights)

      • Kebebasan menyatakan pendapat
      • Kebebasan memeluk agama
      • Kebebasan bergerak
      2
      Hak-hak asasi ekonomi (property rights)

      • Kebebasan memiliki sesuatu
      • Hak mendapat tunjangan hidup
      3
      Hak-hak asasi politik (political rights)
      • Hak ikut serta dalam pemerintahan
      • Hak pilih dalam pemilu
      4
      Hak-hak asasi hukum (rights of legal equality)
      • Hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum
      5
      Hak-hak asasi sosial dan kebudayaan (social and cultural rights)
      • Hak memperoleh jaminan pendidikan dan kesehatan
      • Hak mengembangkan kebudayaan
      6
      Hak-hak asasi dalam tata cara peradilan dan perlindungan (procedural rights)
      • Hak mendapatkan perlakuan & tata cara peradilan & perlindungan dalam hal penangkapan dll
  • Dasar hukum komnas HAM : kepres no.50 tahun 1993

  • Dasar hukum pengadilan HAM : UU no.26 tahun 2000

  • Instrumen/dasar hukum HAM : Deklarasi Umum Hak Asasi Manusia (DUHAM) tahun 1948 terdiri dari 30 pasal

  • Setiap individu mempunyai hak asasi, baik yang bersifat : 
    1. Non degorable rights : Hak yang dalam keadaan perang pun harus dilindungi
    2. Degorable rights : Hak yang dalam keadaan normal harus dilindungi

  • Nickel mengajukan 3 alasan mengapa individu memiliki tanggung jawab dalam penegakan HAM : 
    1. Sejumlah besar besar masalah HAM tidak hanya melibatkan aspek pemerintahan tapi juga kalangan swasta/kalangan di luar negeri
    2. HAM bersandar pada human dignity-nya
    3. Tanggung jawab atas prinsip demokratis

  • Pelanggaran HAM oleh negara : 
    1. By commission : Secara langsung
    2. By omission : Secara tidak langsung. Co : Dengan kebijakan menaikkan harga BBM
    3. Fullfil : Pelanggaran terhadap pemenuhan

  • Dalam UU no.39 tahun 1999 tentang HAM juga mendepankan tanggung jawab terhadap : 
    1. Perlindungan (protect)
    2. Pemajuan (promote)
    3. Penghormatan (respect)
    4. Pemenuhan (fullfill)

  • Tujuan negara : Pembukaan alinea keempat
    1. Pendidikan : Pasal 31
    2. Fakir miskin : Pasal 34 ayat 1
    3. Kebudayaan : Pasal 32

  • Pelanggaran HAM berat : 
    1. Kejahatan genosida (genocide crime) : Perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian bangsa, ra, kelompok etnis, atau kelompok agama
    2. Kejahatan terhadap kemanusiaan (crime against humanity) : Serangan secara luas/sistematis yang ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil. Co : Pembunuhan, pemusnahan, perbudakan

Sekian dari saya terima kasih .


Sumber : https://gtmulyono.wordpress.com/materi-pkn/rangluam-ham/
http://ringkasanmapel.blogspot.co.id/2011/11/bab-3-hak-asasi-manusia-ham.html
http://woocara.blogspot.co.id/2015/10/pengertian-ham-macam-macam-ham-contoh-pelanggaran-ham.html


Tidak ada komentar:

Posting Komentar