TUGAS 1 ~ DEMOKRASI DI INDONESIA
Tahun 2016/2017
Nama : Veendy Fatchulhuda Suseno Putra.
Kelas : 1KB01
NPM : 27116505
Mata Kuliah : Pendidikan Kewarganegaraan
Dosen pengampu : Bpk. Randy Napitupulu, SH.,MH
Deadline : 29 Oktober 2016
TUGAS 1 ~ Ringkasan Materi
1. Definisi Demokrasi
Demokrasi adalah bentuk pemerintahan yang semua warga negaranya memiliki hak setara dalam pengambilan keputusan yang dapat mengubah hidup mereka. Demokrasi mengizinkan warga negara berpartisipasi baik secara langsung atau melalui perwakilan—dalam perumusan, pengembangan, dan pembuatan hukum. Demokrasi mencakup kondisi sosial, ekonomi, dan budaya yang memungkinkan adanya praktik kebebasan politik secara bebas dan setara.Demokrasi di Indonesia
Dalam membicarakan tentang demokrasi di Indonesia, tidak bisa dilepaskan dari alur periodisasi pemerintahan masa revolusi kemerdekaan, Demokrasi Parlementer, Pemerintahan Demokrasi Terpimpin (guided democracy), dan Pemerintahan Orde Baru (Pancasila democracy).
A. Demokrasi Parlementer
Periode kedua pemerintahan negara Indonesia adalah tahun 1950-1959. Dengan menggunakan UUD Sementara sebagai landasan konstitusionalnya. Periode ini disebut pemerintahan parlementer. Masa ini merupakan masa kejayaan demokrasi di Indonesia, karena hampir semua elemen demokrasi dapat ditemukan dalam kehidupan politik di Indonesia.
B. Demokrasi Terpimpin
Sejak berakhirnya Pemilu 1955, Presiden Soekarno sudah menunjukkan gejala ketidak senangannya kepada partai-partai politik. Hal ini terjadi karena partai politik sangat berorientasi pada kepentingan ideologinya sendiri dan kurang memperhatikan kepentingan politik nasional secara menyeluruh. Demokrasi terpimpin merupakan pernbalikan total dari proses politik yang berjalan pada masa demokrasi parlementer. Apa yang disebut dengan demokrasi, tidak lain merupakan perwujudan kehendak presiden dalam rangka menempatkan dirinya sebagai satu-satunya institusi yang paling berkuasa di Indonesia.
C. Demokrasi dalam Pemerinlahan Orde Baru
Rotasi kekuasaan eksekutif boleh dikatakan hampir tidak pemah terjadi. Kecuali yang terdapat pada jajaran yang lebih rendah, seperti gubernur, bupati/walikota, camat dan kepala desa. Kalaupun ada perubahan, selama Orde Baru hanya terjadi pada jabatan wakil presiden, sementara pemerintahan secara esensial masih tetap sama. Rekruitmen politik tertutup.
Dalam negara demokratis, semua warga negara yang mampu dan mernenuhi syarat mempunyai peluang yang sama untuk mengisi jabatan politik tersebut. Akan tetapi, di Indonesia, sistem rekruitmen tersebut bersifat tertutup, kecuali anggota DPR yang berjumlah 400 orang.
Pengisian jabatan di lembaga tinggi negara, seperti MA, BPK, DPA, dan jabatan-jabatan dalam birokrasi, dikontrol sepenuhnya oleh lembaga kepresidenan. Pemilihan Umum. Pemilu pada masa Orde Baru telah dilangsungkan sebanyak enam kali, dengan frekuensi yang teratur, yaitu setiap lima tahun sekali.
Tetapi kalau kita mengamati kualitas penyekenggaraannya, masih jauh dari semangat demokrasi. Pemilu sejak tahun 1971, dibuat sedemikian rupa sehingga Golkar memenangkan pemilihan dengan mayoritas mutlak.
Macam-macam demokrasi ditinjau dari penyaluran kehendak rakyat
1. Demokrasi Langsung: Demokrasi langsung adalah sistem demokrasi yang melibatkan seluruh rakyat secara langsung dalam membicarakan atau menentukan urusan negara. Terjadi pada zaman Yunani kuno karena penduduknya masih sedikit.
2. Demokrasi Tidak Langsung: Demokrasi tidak langsung/perwakilan adalah sistem demokrasi yang untuk menyalurkan kehendaknya, rakyat memilih wakil-wakilnya untuk duduk dalam parlemen. Aspirasi rakyat disampaikan melalui wakil-wakilnya di parlemen.
Macam-macam demokrasi ditinjau dari hubungan antar-alat kelengkapan Negara:
A. Demokrasi perwakilan dengan sistem referendum adalah rakyat memilih para wakilnya untuk duduk di parlemen, tetapi dikontrol oleh pengaruh rakyat dengan sistem referendum.
B. Demokrasi perwakilan dengan sistem parlementer adalah adanya hubungan yang erat antara badan eksekutif dan legislatif. Para menteri yang menjalankan kekuasaan eksekutif diangkat atas usul legislatif, sehingga bertanggung jawab kepada parlemen.
Kedudukan presiden atau raja sebagai kepala negara yang tidak menjalankan pemerintahan.
Eksekutif dalam menjalankan tugasnya harus sesuai dengan pedoman atau program kerja yang telah disetujul oleh parlemen.
Selama eksekutif menjalankan tugasnya sesuai dengan program tersebut, kedudukan eksekutif akan stabil dan mendapat dukungan dan parlemen.
Jika eksekutif melakukan penyimpangan, parlemen bisa menjatuhkan kabinet dengan mengajukan mosi tidak percaya, yang berarti para menteri harus meletakkan jabatannya. Kedudukan eksekutif berada di bawah parlemen dan sangat bergantung pada dukungan parlemen.
C. Demokrasi perwakilan dengan sistem pemisahan kekuasaan merupakan kedudukan legislatif terpisah dari eksekutif, sehingga kedua badan tersebut tidak berhubungan secara langsung seperti dalam demokrasi parlementer.
Menteri-menteri diangkat oleh presiden dan berkedudukan sebagai pembantu presiden dan bertanggung jawab kepada presiden. Kedudukan presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Jabatan presiden dan para menteri tidak tergantung pada dukungan parlemen dan tidak dapat diberhentikan oleh parlemen.
D. Demokrasi perwakilan dengan sistem referendum dan inisiatif rakyat merupakan gabungan antara demokrasi perwakilan dan demokrasi langsung. Badan perwakilan tetap ada, tetapi dikontrol oleh rakyat, baik melalui referendum yang bersifat obligator maupun fakultatif.
Macam-macam demokrasi yang didasarkan oleh prinsip ideologi:
- Demokrasi Liberal: Demokrasi liberal menekankan kepada kebebasan individu dengan mengabaikan kepentingan umum.
- Demokrasi Rakyat: Demokrasi rakyat didasari dan dijiwai oleh paham sosialisme/komunisme yang mengutamakan kepentingan negara atau kepentingan umum.
- Demokrasi Pancasila: Demokrasi Pancasila berlaku di Indonesia yang bersumber dan tata nilai sosial dan budaya bangsa Indonesia serta berasaskan musyawarah untuk mufakat dengan mengutamakan keseimbangan kepentingan.
2.KEPARTAIAN DI INDONESIA
Berbicara mengenai sistem kepartaian di Indonesia maka kita tidak menemukan peraturan perundang-undanganpun yang mengatur mengenai sistem kepartaian di Indonesia. Undang-Undang Dasar 1945 sendiri tidak menentukan sistem kepartaian apa yang dianut, karena sistem kepartaian memang bukanlah hal yang prinsipil dalam bernegara dan dapat berubah-ubah sesuai dengan dinamika masyarakat.
Sekalipun tidak tercantum secara tegas di dalam peraturan perundang-
undangan manapun di Indonesia, namun UUD 1945 secara tersirat
menunjukkan adanya suatu sistem kepartaian yang multi partai yaitu di
dalam pasal 6A ayat 2 yang menyatakan bahwa: pasangan calon presiden dan
wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai
politik peserta pemilihan umum. Frasa “Gabungan Partai Politik” atau disebut dengan Koalisi
menunjukkan adanya lebih dari satu partai yang mengikuti suatu pemilihan
umum tersebut.
Dalam sejarah Indonesia, sistem kepartaian yang ada di indonesia
sendiri sejak pelaksanaan pemilihan umum yang pertama hingga pemilihan
umum 2009 adalah sistem kepartaian yang multi partai. Namun, pada masa
kepemimpinan soeharto sistem multi partai yang berlaku ialah sistem
multi partai terbatas yang mana pendirian partai politik dibatasi hanya
3 saja yaitu Golkar,PPP, dam PDI.
Pada awalnya, kemunculan partai – partai politik di Indonesia bermula
dari Maklumat Pemerintah yang ditandatangani oleh wakil presiden pada
tanggal 3 november 1945 yang mana maklumat itu memberikan kebebasan
kepada rakyat untuk mendirikan partai politik untuk menyongsong
pemilihan umum. Isi dari maklumat itu adalah :
- Pemerintah menyukai timbulnya partai-partai politik, karena dengan adanya partai-partai itulah dapat dipimpin kejadian yang teratur segala aliran paham ada dalam masyarakat
- Pemerintah berharap supaya partai-partai itu telah tersusun, sebelumnya dilangsungkan pemilihan anggota Badan Perwakilan Rakyat pada bulan januari 1964.
Sekalipun maklumat keluar pada 3 november 1945, namun Pemilihan umum itu
sendiri baru terselenggara pada tahun 1955 dan dilakukan dengan dua
tahap yakni untuk memilih anggota DPR dan anggota dewan konstituante dan
pemilihan umum pada tahun 1955 yang juga pemilihan umum nasional
pertama yang dilakukan di Indonesia.
Pemilihan umum pertama di Indonesia tersebut diikuti oleh sangat banyak partai sehingga hal ini menunjukkn bahwa sejak tahun 1955 Indonesia telah menganut sistem kepartaian yang multi partai yakni Polarisme terpolarisasi yaitu masing-masing partai politik memiliki yang berbeda tajam antara satu sama lain dan hal tersebut tercermin dari perolehan empat besar suara hasil pemilihan umum tahun 1955. Sehingga, Herbet feith menyimpulkan bahwa ada lima aliran ideologi yang berpengaruh di Indonesia yakni komunisme, nasionalisme, radikal, tradisionalisme jawa, islam, dan sosialisme demokrasi.
Perkembangan Partai Politik
Perkembangan partai politik itu sendiri pada awal kemerdekaan di era
pemerintahan demokrasi liberal diwarnai dengan perdebatan antara
soekarno dan hatta mengenai format sistem kepartaian yang ideal.
Soekarno berpendapat bahwa demokrasi tidak perlu diterjemahkan
sebagai kesempatan rakyat untuk membentuk partai sehingga soekarno
mengajukan PNI sebagai satu-satunya partai politik. Sigit Pamungkas, Op.Cit Halaman 149
Sementara Hatta menginginkan rakyat diberikan kebebasan untuk
membentuk partai politik karena keterlibatan rakyat adalah suatu yang
tak terelakkan dalam pendirian partai politik.
Namun pada akhirnya, dengan keluarnya maklumat wakil presiden pada tanggal 3 November 1945 akhirnya maka Indonesia masuk ke era multi-partai yang mana dalam kurun waktu 1945 hingga 1950 lahirlah partai-partai politik dengan garis ideologi yang bermacam- macam.
Namun pada akhirnya, dengan keluarnya maklumat wakil presiden pada tanggal 3 November 1945 akhirnya maka Indonesia masuk ke era multi-partai yang mana dalam kurun waktu 1945 hingga 1950 lahirlah partai-partai politik dengan garis ideologi yang bermacam- macam.
Multi Partai pada masa demokrasi liberal di era pemerintahan soekarno
pada awal kemerdekaan terbukti mampu menjatuhkan pemerintah, sehingga
tercatat bahwa sampai pada tahun 1947 telah terjadi tiga kali perubahan
kabinet yakni kabinet syahrir I, kabinet syahrir II, dan kabinet syahrir
III.
Era perkembangan partai politik selanjutnya yang juga masih dalam
pemerintahan soekarno yakni pada masa pemerintahan demokrasi terpimpin.
Pada masa ini, peta politik Indonesia pada demokrasi terpimpin berubah
secara drastis, yaitu dengan semakin berkurangnya peranan partai-partai
politik, kecuali yang dekat dengan Soekarno. Ibid.Halaman 151
Pada masa demokrasi terpimpin ini juga presiden Sokarno mengubur
partai-partai politik dengan dikeluarkannya dekrit presiden tanggal 5
Juli 1959 yang berisi : Dekrit Presiden 5 Juli 1959
- Pembubaran Konstituante
- Pemberlakuan kembali UUD 1945 dan tidak berlakunya lagi UUDS
- Pembentukan MPRS dan DPAS dalam waktu yang sesingkat- singkatnya.
Dekrit presiden ini sendiri menandai berakhirnya pemerintahan oleh
parti- partai, berakhirnya sistem parlementarian berayun ke
presidensialisme dan berakhirnya liberalisme politik otoritarianisme.Sigit Pamungkas, Op.Cit Hlm. 151 Pasca
dikeluarkannya dekrit presiden ini, Soekarno kemudian membubarkan DPR
hasil pemilihan umum tahun 1955. Soekarno juga kemudian mengeluarkan
peraturan mengenai penyederhanaan partai yakni Penpres Nomor 7 tahun
1959, dan peraturan mengenai pengakuan,pengawasan, dan pembubaran partai
politik yakni Penpres Nomor 13 tahun 1960. Soekarno kemudian hanya
mengakui adanya sepuluh partai politik yakni PNI,NU,PKI,Partai
Katolik,Partai Indonesia,Partai Murba,PSII,IPKI,Parkindo,dan Perti.
Disamping itu,pada tahun 1960 pemerintah juga membentuk suatu wadah
untuk memobilisasi semua kekuatan politik di bawah pengawasan
pemerintah, yang di dasarkan pada ideologi Nasionalis,Agama,Komunis
yang disebut Front Nasional. Front Nasional diisi oleh semua partai, dan
juga oleh kelompok- kelompok yang sebelumnya belum mendapat kesempatan
untuk berpartisipasi dalam proses pembuatan keputusan seperti golongan
fungsional dan abri.Miriam Budiarjo,Op.Cit .Halaman 441
Yang diharapkan dari pembentukan Front Nasional ini sebenarnya adalah untuk melemahkan kedudukan partai-partai politik.Ibid Namun
pada masa ini PKI berhasil berkembang sangat pesat hingga akhirnya
meletusnya perisstiwa Gerakan 30 September PKI yang menjadi akhir dari
sistem pemerintahan demokrasi terpimpin oleh soekarno dan kemudian
memberikan mandat kepada soeharto untuk melakukan pembenahan terhadap
situasi politik yang carut marut dan kemudian akhirnya Soeharto
diangkat menjadi presiden sehingga masuklah sistem kepartaian ke era
orde baru atau era kepemimpinan soeharto.
Sementara itu, perkembangan partai politik pada rezim soeharto sangat
dibatasi sehingga terbentuklah suatu sistem multi partai yang terbatas.
Era Partai politik di masa orde baru ini diawali dengan pembubaran PKI
dan Partindo sehingga hanya tinggal delapan partai politik era soekarno
yang hidup. Perlahan – perlahan peran partai politik mulai dibatasi
di dalam kehidupan politik dan kemudain dikendalikan oleh negara.Sigit Pamungkas,Op.Cit Halaman 153
Sejarah juga mencatat bahwa pada awal pemerintahan soeharto selain
membubarkan PKI dan Partindo selain itu pemerintah orde baru
juga melakukan larangan terhadap bangkitnya kembali masyumi serta
penolakan terhadap berdirinya Partai Demokrasi Islam Indonesia pada
tahun 1967.
Pemilihan Umum tahun 1971 dimenangi oleh Golkar. Kemenangan
Golkar membuat golkar menjadi partai yang berkuasa dalam parlemen
sehingga memudahkan Golkar dalam memuluskan kepentingan politik orde
baru termasuk dalam hal kepartaian. Upaya yang dilakukan pemerintah orde
baru dalam menata sistem kepartaian di Indonesia dimulai dengan
mengeluarkan kebijakan penggabungan partai-partai atau fusi dalam rangka
penyederhanaan partai politik.
Di hadapan partai politik, Presiden Soeharto mengemukakan
sarannya agar partai mengelompokkan diri menjadi tiga kelompok yakni
Golongan Nasional,Golongan Spiritual,dan Golongan karya. (Miriam Budiarjo,Op.Cit Halaman 445 )
Upaya penyederhanaan partai politik itu sendiri dimulai dari
pembentukan koalisi di dalam parlemen yakni kelompok Golongan Spiritual
yang disebut kelompok persatuan pembangunan yang berisi partai-partai
politik islam yakni NU,Parmusi,PSII,serta perti dan kelompok Golongan
Nasional yang disebut kelompok demokrasi pembangunan yang berisi,
PNI,IPKI,Murba,Parkindo,dan Partai Katolik.
Setelah terbentuknya penggolongan-penggolongan di dalam parlemen
kemudian Orde Baru memaksakan untuk melakukan fusi partai politik demi
terciptanya suatu sistem kepartaian yang sederhana yakni partai-partai
dalam kelompok persatuan pembangunan bergabung menjadi satu Partai
persatuan pembangunan, dan partai-partai dalam kelompok
demokrasi pembangunan menjadi satu partai yakni Partai Demokrasi
Indonesia. Sehingga terciptalah suatu sistem kepartaian yang sederhana
yakni dua partai satu golkar.
Golkar pada saat itu tidak ingin disebutkan sebagai partai politik namun organisasi kekaryaan, meskipun hakekat Golkar adalah partai politik.Sigit Pamungkas, Op.Cit Halaman 154 Selain itu, Orde Baru juga menetapkan bahwa pancasila merupakan satu-satunya asas partai politik.
Golkar pada saat itu tidak ingin disebutkan sebagai partai politik namun organisasi kekaryaan, meskipun hakekat Golkar adalah partai politik.Sigit Pamungkas, Op.Cit Halaman 154 Selain itu, Orde Baru juga menetapkan bahwa pancasila merupakan satu-satunya asas partai politik.
Upaya yang dilakukan orde baru pada masa itu tergolong sukses
menciptakan suatu sistem multi partai sederhana dengan pemilihan umum
yang diikuti oleh tiga peserta saja. Namun, penyeleggaraan pemerintahan
oleh orde baru dan kekuasaan golkar selama bertahun-tahun ternyata
semakin mengekang kebebasan setiap orang sehingga tidak
diperkenankan munculnya partai-partai baru sebagai peserta pemilu,
karena soeharto berpandangan bahwa partai politik sebagai sumber
kekacauan dari sistem politik yang dibangun.Miriam Budiarjo,Op.Cit Halaman 448
Namun, oleh karena pengekangan-pengekangan yang dilakukan oleh pemerintah orde baru sehingga muncullah gelombang-gelombang protes hingga berujung pada jatuhnya pemerintahan soeharto pada 21 mei 1998 yang disebut sebagai era reformasi.
Namun, oleh karena pengekangan-pengekangan yang dilakukan oleh pemerintah orde baru sehingga muncullah gelombang-gelombang protes hingga berujung pada jatuhnya pemerintahan soeharto pada 21 mei 1998 yang disebut sebagai era reformasi.
Perkembangan kepartaian pasca jatuhnya Soeharto yang dsiebut dengan era
reformasi cukup besar. Hal ini diakibatkan karena pada masa orde baru
partai- partai politik tidak diperkenankan berdiri, sehingga dapat
dikatakan bahwa pendirian partai-partai politik ini sebagai suatu
ekspresi kebebasan.
Desakan- desakan juga muncul dimasa pemerintahan awal reformasi yang
menginginkan agar kehidupan politik Indonesia lebih demokratis sehingga
oleh karena itu BJ Habibie mengeluarkan Undang-undang nomor 2 tahun
1999, sehingga oleh karenanya partai-partai politik baru mulai muncul
dan tercatat pemilihan umum tahun 1999 diikuti oleh 48 Partai dari 141
Partai Politik yang mendaftarkan diri di Departemen Kehakiman.
Sistem kepartaian yang multi partai dalam era reformasi kali ini
memunculkan banyak sekali partai politik dengan beragam ideologi
yang mencapai ratusan partai politik. Pada masa ini BOUCHIER mengatakan
bahwa ada kemiripan antara masa awal reformasi ini dengan
november 1945, masa ketika partai politik tumbuh subur.Sigit Pamungkas, Op.Cit Halaman 156 Kemiripan
itu adalah sehubungan dengan hal-hal yaitu, euphoria berhasil keluar
dari suatu kurun panjang represi politik, banyaknya kepentingan politik
yang sodok menyodok berebut posisi, dan tidak adanya otoritas politik
yang punya kemauan mencegah hal itu.Ibid. Halaman 157
Pada masa era reformasi ini terbentuk suatu sistem kepartaian yang
pluarlisme terbatas. Ciri utamanya adalah terdapat partai politik dengan
perolehan suara yang cukup seimbang lebih dari lima partai,
arus interaksi partai multilateral, dan di dalam kekuasaan
terjadi fregmentasi.Ibid. Halaman 162 Sistem
kepartaian yang seperti ini membuat situasi politik menjadi rumit
karena terjadi koalisi-koalisi partai politik yang bergantung kepada
kepentingan partai-partai politik saja.
Dengan munculnya banyak sekali partai politik, upaya untuk kembali
menyederhanakan partai politik pun muncul. Hal ini disebabkan oleh
munculnya keanehan dalam sistem presidensial yakni mengenal istilah
koalisi dan komposisi kabinet yang berbentuk kabinet warna warni yang
berisi unsur-unsur partai yang ada DPR. Penyederhanaan sendiri dimulai
dengan menerapkan electoral threshold (ET) pada pemilihan umum 2004 dan
Parliemantary Threshold (PT) pada pemilihan umum 2009.
Pemberlakuan electoral threshold dan Parliemantary Threshold diharapkan akan menjadi cara alamiah untuk mengurangi partai politik. keanehan dalam sistem presidensial yakni mengenal istilah koalisi dan komposisi kabinet yang berbentuk kabinet warna warni yang berisi unsur-unsur partai yang ada DPR. Penyederhanaan sendiri dimulai dengan menerapkan electoral threshold (ET) pada pemilihan umum 2004 dan Parliemantary Threshold (PT) pada pemilihan umum 2009. Pemberlakuan electoral threshold dan Parliemantary Threshold diharapkan akan menjadi cara alamiah untuk mengurangi partai politik.
Pemberlakuan electoral threshold dan Parliemantary Threshold diharapkan akan menjadi cara alamiah untuk mengurangi partai politik. keanehan dalam sistem presidensial yakni mengenal istilah koalisi dan komposisi kabinet yang berbentuk kabinet warna warni yang berisi unsur-unsur partai yang ada DPR. Penyederhanaan sendiri dimulai dengan menerapkan electoral threshold (ET) pada pemilihan umum 2004 dan Parliemantary Threshold (PT) pada pemilihan umum 2009. Pemberlakuan electoral threshold dan Parliemantary Threshold diharapkan akan menjadi cara alamiah untuk mengurangi partai politik.
Ketentuan ET pada tahun 2004 menetapkan ada tujuh partai politik yang
lolos dan sepuluh partai politik yang tidak lolos. Kesepuluh partai
politik yang tidak lolos ET ini tidak diperkenankan ikut pemilihan umum
berikutnya kecuali harus memenuhi ketentuan di dalam undang-undang,
namun demikian kesepuluh partai politik ini tetap boleh menempatkan
wakilnya duduk di legislatif. Sementara itu ketentuan PT pada tahun
2009 menetapkan sembilan partai politik lolos dan sekitar tiga puluh
sembilan partai politik yang tidak lolos. Partai politik yang tidak
lolos ambang batas PT tidak diperkenankan untuk mendudukkan wakilnya di
legislatif sekalipun wakilnya tersebut memenuhi jumlah suara.
Namun usaha menyederhanakan jumlah partai dengan cara ini ternyata tidak
berjalan maksimal, kerena ternyata hasrat untuk mendirikan partai
politik tetaplah besar. Untuk menyiasati ini, akhirnya dikeluarkanlah
suatu peraturan perundang-undangan yang pada intinya untuk
mempersulit berdirinya partai politik dengan mengharuskan partai
politik yang ingin mengikuti pemilu selain mengikuti verifikasi di
Departemen Hukum dan Ham juga melakukan verifikasi di KPU dengan
standard yang telah di tetapkan.
Menyongsong pemilihan umum 2014 hasrat untuk meminimalkan jumlah partai
juga besar. Melalui Undang-undang nomor 8 tahun 2012 persyaratan semakin
diperketat salah satunya dengan mensyaratkan partai politik harus lulus
verifikasi di seratus persen provinsi yang ada di Indonesia yang
mencakup kepengurusan, keanggotaan,dan keterwakilan perempuan. Disisi
lain, untuk mensiasati kesulitan verifikasi itu, partai-partai di DPR
juga mencantumkan suatu peraturan dalam pasal 8, yang mana dikatakan
bahwa partai yang sudah lolos ambang batas pada pemilu yang lalu
diperbolehkan untuk ikut menjadi peserta pemilu berikutnya, walaupun
kemudian pasal ini dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan
Nomor 52/PUU-X/2012 yang menyatakan bahwa semua partai politik wajib
mengikuti verifikasi.
Dengan peraturan demikian, keberadaan partai politikpun semakin
sederhana atau sedikit. Berdasarkan hasil verifikasi KPU akhirnya hanya
sepuluh partai politik ditetapkan oleh KPU menjadi peserta pemilu
melalui rapat pleno terbuka yakni sembilan partai yang memiliki kursi di
DPR dan satu partai baru yaitu NasDem. Namun hasil ini kemudian
berubah karena adanya putusan Bawaslu dan PTTUN yang kemudian
meloloskan PKPI dan PBB sehingga jumlah partai politik yang akan
mengikuti pemilu 2014 bertambah menjadi dua belas.
3. MONARKI VS REPUBLIK
3. MONARKI VS REPUBLIK
1. Pengertian Sistem Pemerintahan
Sistem
pemerintahan berasal dari dua kata, yaitu : sistem, dan pemerintahan. Kata
sistem merupakan terjemahan dari kata system (bahasa inggris) yang berarti
susunan, tatanan, jaringan, atau cara.
Sistem adalah suatu kebulatan atau
keseluruhan yang kompleks dan terorganisasi, suatu himpunan atau perpaduan
hal-hal atau bagian-bagian yang membentuk suatu kebulatan atau keseluruhan yang
kompleks atau utuh.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia kata sistem mempunyai
3 pengertian, yaitu :
1. Sistem berarti seperangkat unsur yang secara teratur
saling berkaitan sehingga membentuk suatu totalitas.
2. Sistem berarti susunan pandangan, teori, asas yang
teratur.
3.
Sistem berarti metode.
Pengertian sistem menurut beberapa ahli, antara lain :
A. W.J.S. Poerwadarminta
Sistem adalah sekelompok bagian-bagian (alat) yang
bekerja bersama-sama untuk melakukan suatu maksud.
B. Sumatri
Sistem adalah sekelompok bagian-bagian yang bekerja
bersama-sama untuk melakukan suatu maksud. Apabila salah satu bagian rusak atau
tidak dapat menjalankan tugasnya, maka mksud yang hendak dicapai tidak akan
terpenuhi, atau setidak-tidaknya sistem yang telah terwujud akan mendapat
gangguan.
C. Prajudi
Sistem adalah
suatu jaringan prosedur-prosedur yang berhubungan satu sama lain menurut skema
atau pola yang bulat untuk menggerakkan suatu fungsi yang utama dari suatu
usaha atau urutan.
Dalam sistem terkandung unsur-unsur antara lain :
a.
Seperangkat elemen, komponen, dan bagian;
b.
Saling berkaitan dan tergantung;
c.
Kesatuan yang terintegrasi (terkait dan menyatu);
d.
Memiliki peranan dan tujuan tertentu;
Sedangkan
pemerintahan berasal dari kata perintah atau pemerintah. Dalam Kamus Besar
Bahasa Indonesia kata perintah, pemerintah, dan pemerintahan dapat dijelaskan
secara lengkap.
a.
Perintah adalah perkataan yang bermakna menyuruh
melakukan sesuatu.
b.
Pemerintah adalah kekuasaan yang memerintah suatu
wilayah, daerah, atau negara.
c.
Pemerintahan adalah perbuatan, cara, hal, urusan dalam
memerintah.
Dalam arti luas pemerintahan
adalah perbuatan memerintah yang dilakukan oleh badan legislatif, eksekutif,
dan yudikatif di suatu negara dalam rangka mencapai tujuan penyelenggaraan
negara. Sedangkan dalam arti sempit pemerintahan adalah perbuatan memerintah
yang dilakukan oleh badan eksekutif eserta jajarannya dalam rangka mencapai
tujuan penyelenggaraan negara.
Pengertian pemerintahan menurut para ahli, antara lain :
A.
Austin Ranney
Pemerintahan
adalah proses kegiatan pemerintahan, yaitu proses membuat dan menegakkan hukum dalam
suatu negara.
B.
Kooiman
Pemerintahan
adalah proses interaksi antara berbagai aktor dalam pemerintahan dan sekelompok
sasaran atau berbagai individu masyarakat.
C.
Offe
Pemerintahan
merupakan hasil dari tindakan administratif dalam berbagai bidang.
2. Bentuk Pemerintahan
Sistem Pemerintahan terbagi menjadi 2 macam, yaitu :
1.
Sistem
Pemerintahan Monarki (kerajaan)
Monarki,
berasal dari bahasa Yunani monos (μονος) yang berarti satu, dan archein (αρχειν)
yang berarti pemerintah. Monarki merupakan sejenis pemerintahan yang dipimpin
oleh seorang penguasa monarki.
Monarki atau sistem
pemerintahan kerajaan adalah
sistem tertua di dunia. Pada awal kurun ke-19, terdapat lebih 900 tahta kerajaan
di dunia, tetapi menurun menjadi 240 dalam abad ke-20. Sedangkan pada dekade
kedelapan abad ke-20, hanya 40 takhta saja yang masih ada. Suatu bentuk
pemerintahan yang dipegang oleh satu orang demi kepentingan umum.
Sistem
pemerintahan monarki merupakan sistem tertua didunia. Pengertian sistem
pemerintahan monarki menurut para ahli, yaitu :
1.
Menurut Garner, sistem pemerintahan monarki menyatakan
bahwa setiap pemerintahan yang didalamnya menerapkan kekuasaan yang akhir atau
tertinggi pada seseorang tanpa melihat pada sumber sifat-sifat dasar pemilihan
dan batas waktu jabatannya.
2.
Menurut Jellinek, sistem pemerintahan monarki adalah
pemerintahan kehendak satu fisik dan menekankan bahwa karakteristik sifat-sifat
dasar monarki adalah kompetensi untuk memperlihatkan kekuasaan tertinggi
negara.
1.
Monarki Absolut
Bentuk
pemerintahan monarki absolut dikepalai oleh seorang raja, ratu, syah, atau
kaisar. Pada sistem monarki absolut ini terdapat kekuasaan eksekutif,
legislatif, dan yudikatif. Contoh : Prancis dimana kekuasaan Louis XIV.
2.
Monarki Konstitusional
Dalam pemerintahan
konstitusional partisipasi rakyat dibatasi.
3.
Monarki Parlementer
Dalam pemerintahan parlementer kekuasaan tertinggi
ditangan perlemen. Jatuh tegaknya pemerintah bergantung pad kepercayaan
parlemen kepada para menteri. Raja tidak memegang pemerintahan dengan nyata,
tetapi par menteri yang bertanggung jawab
atas nama dewan maupun sendiri-sendiri, sesuai tugas masing-masing.
Negara yang menganut sistem pemerintahan monarki, antara
lain :
- Spanyol
- Yordania
- Arab Saudi
- Thailand
- Kamboja
- Australia
- Belgia
- Belanda
- Denmark
- Kanada
- Selandia Baru
- Portugal
- Jepang
- Malaysia
- Brunei Darussalam
2.
Sistem
Pemerintahan Republik
Republik adalah sebuah negara di
mana tampuk pemerintahan akhirnya bercabang dari rakyat, bukan dari prinsip
keturunan bangsawan dan
sering dipimpin atau dikepalai oleh seorang presiden. Istilah ini berasal dari
bahasa Latin res publica,
atau "urusan awam", yanng artinya kerajaan dimilik serta dikawal oleh
rakyat. Namun republik berbeda dengan konsep demokrasi. Terdapat kasus dimana
negara republik diperintah secara totaliter.
ketua negara suatu republik biasanya seorang saja, yaitu presiden, tetapi ada juga
beberapa pengecualian misalnya di swiss, terdapat majelis tujuh pemimpin yang
merangkap sebagai ketua negara, dipanggil bundersat , dan di san marino, jabatan ketua
negara dipegang oleh dua orang.
Republikanisme adalah pandangan bahwa sebuah republik merupakan
bentuk pemerintahan terbaik. Republikanisme juga dapat mengarah pada ideologi dari banyak partai politik yang menamakan diri mereka partai republika. Beberapa dari
antaranya adalah, atau mempunyai akarnya dari anti-monarkisme. Untuk kebanyakan
partai republikan hanyalah sebuah nama dan partai-partai
ini, serta pihak yang berhubungan dengan mereka, mempunyai sedikit keserupaan
selain dari nama mereka.
Sistem pemerintahan republik dibedakan menjadi 3 macam,
yaitu :
1.
Republik Absolut
Dalam
republik absolut, pemerintahan bersifat diktator. Hukum dimanipulasi hingga
mendukung kekuasaannya. Contoh Jerman pada masa Hitler, Italia pada masa
Mussolini, dan Spanyol pada masa Jenderal Franco. Perbedaan utama antara
monarki absolut dengan republik absolut adalah bahwa dalam monarki absolut
kekuasaan raja diwarisi dari para pendahulunya, sedangkan dalam republik
absolut kekuasaan bisa didapat melalui berbagai cara, seperti kudeta (perebutan
kekuasaan) atau pemilu yang curang.
2.
Republik Konstitusional
Dalam pemerintahan republik konstitusional kekuasaan
kepala negara dan kepala pemerintahan tidak diwariskan. Kedudukan politik dapat
diperebutkan melalui cara-cara yang sah, seperti yang ditetapkan dalam
undang-undang. Dalam undang-undang diatur mengenai bagaiman kekuasaan
dijalankan, hak, dan kewajiban warga negara, serta aturan-aturan lain dalam
kehidupan kenegaraan. Dlam pemerintahan ini, presiden menjadi kepala negara
sekaligus kepala pemerintahan. Menteri diangkat dan diberhentikan oleh presiden
dan bertanggung jawab kepada presiden. Contoh Amerika Serikat, dan Republik
Indonesia.
3.
Republik Parlementer
Dalam pemerintahan ini, presiden sebagai kepala negara
yang tidak aktifmemimpin penyelenggaraan pemerintahan. Kepala pemerintahan
dipegang oleh perdana menteri yang memimpin kabinet. Para menteri bertanggung
jawab pada parlemen. Presiden tidak dapat diganggu gugat. Presiden memiliki hak
prerogatif, yakni hak yang bersifat
kehormatan sehingga hanya sebagai lambang. Contoh Jerman, Italia, dan India.
Negara yang menganut
sistem pemerintahan republik, antara lain :
- Jerman
- Republik Rakyat Cina
- Republik Cina (Taiwan)
- Bangladesh
- India
- Indonesia
- Iran
- Irak
- Mesir
- Myanmar
- Pakistan
- Singapore
- Filipina
- Vietnam
- Amerika Serikat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar