Jumat, 28 Oktober 2016

DEMOKRASI DI INDONESIA ~ TUGAS 1 PKN

  TUGAS 1 ~ DEMOKRASI DI INDONESIA

 

Tahun 2016/2017
Nama                   : Veendy Fatchulhuda Suseno Putra.
Kelas                   : 1KB01
NPM                   : 27116505
Mata Kuliah         : Pendidikan Kewarganegaraan
Dosen pengampu : Bpk. Randy Napitupulu, SH.,MH
Deadline               : 29 Oktober 2016
TUGAS 1 ~ Ringkasan Materi


1. Definisi Demokrasi 

   Demokrasi adalah bentuk pemerintahan yang semua warga negaranya memiliki hak setara dalam pengambilan keputusan yang dapat mengubah hidup mereka. Demokrasi mengizinkan warga negara berpartisipasi baik secara langsung atau melalui perwakilan—dalam perumusan, pengembangan, dan pembuatan hukum. Demokrasi mencakup kondisi sosial, ekonomi, dan budaya yang memungkinkan adanya praktik kebebasan politik secara bebas dan setara.
 

Mengenal Macam Macam Demokrasi Di Indonesia

Demokrasi di Indonesia

Dalam membicarakan tentang demokrasi di Indonesia, tidak bisa dilepaskan dari alur periodisasi pemerintahan masa revolusi kemerdekaan, Demokrasi Parlementer, Pemerintahan Demokrasi Terpimpin (guided democracy), dan Pemerintahan Orde Baru (Pancasila democracy).

A. Demokrasi Parlementer
   Periode kedua pemerintahan negara Indonesia adalah tahun 1950-1959. Dengan menggunakan UUD Sementara sebagai landasan konstitusionalnya. Periode ini disebut pemerintahan parlementer. Masa ini merupakan masa kejayaan demokrasi di Indonesia, karena hampir semua elemen demokrasi dapat ditemukan dalam kehidupan politik di Indonesia.

B. Demokrasi Terpimpin
   Sejak berakhirnya Pemilu 1955, Presiden Soekarno sudah menunjukkan gejala ketidak senangannya kepada partai-partai politik. Hal ini terjadi karena partai politik sangat berorientasi pada kepentingan ideologinya sendiri dan kurang memperhatikan kepentingan politik nasional secara menyeluruh. Demokrasi terpimpin merupakan pernbalikan total dari proses politik yang berjalan pada masa demokrasi parlementer. Apa yang disebut dengan demokrasi, tidak lain merupakan perwujudan kehendak presiden dalam rangka menempatkan dirinya sebagai satu-satunya institusi yang paling berkuasa di Indonesia.

C. Demokrasi dalam Pemerinlahan Orde Baru
   Rotasi kekuasaan eksekutif boleh dikatakan hampir tidak pemah terjadi. Kecuali yang terdapat pada jajaran yang lebih rendah, seperti gubernur, bupati/walikota, camat dan kepala desa. Kalaupun ada perubahan, selama Orde Baru hanya terjadi pada jabatan wakil presiden, sementara pemerintahan secara esensial masih tetap sama. Rekruitmen politik tertutup.
 Dalam negara demokratis, semua warga negara yang mampu dan mernenuhi syarat mempunyai peluang yang sama untuk mengisi jabatan politik tersebut. Akan tetapi, di Indonesia, sistem rekruitmen tersebut bersifat tertutup, kecuali anggota DPR yang berjumlah 400 orang.
  Pengisian jabatan di lembaga tinggi negara, seperti MA, BPK, DPA, dan jabatan-jabatan dalam birokrasi, dikontrol sepenuhnya oleh lembaga kepresidenan. Pemilihan Umum. Pemilu pada masa Orde Baru telah dilangsungkan sebanyak enam kali, dengan frekuensi yang teratur, yaitu setiap lima tahun sekali.
  Tetapi kalau kita mengamati kualitas penyekenggaraannya, masih jauh dari semangat demokrasi. Pemilu sejak tahun 1971, dibuat sedemikian rupa sehingga Golkar memenangkan pemilihan dengan mayoritas mutlak. 
Macam-macam demokrasi ditinjau dari penyaluran kehendak rakyat

1. Demokrasi Langsung: Demokrasi langsung adalah sistem demokrasi yang melibatkan seluruh rakyat secara langsung dalam membicarakan atau menentukan urusan negara. Terjadi pada zaman Yunani kuno karena penduduknya masih sedikit.

2. Demokrasi Tidak Langsung: Demokrasi tidak langsung/perwakilan adalah sistem demokrasi yang untuk menyalurkan kehendaknya, rakyat memilih wakil-wakilnya untuk duduk dalam parlemen. Aspirasi rakyat disampaikan melalui wakil-wakilnya di parlemen.

Macam-macam demokrasi ditinjau dari hubungan antar-alat kelengkapan Negara:

A. Demokrasi perwakilan dengan sistem referendum adalah rakyat memilih para wakilnya untuk duduk di parlemen, tetapi dikontrol oleh pengaruh rakyat dengan sistem referendum.

B. Demokrasi perwakilan dengan sistem parlementer adalah adanya hubungan yang erat antara badan eksekutif dan legislatif. Para menteri yang menjalankan kekuasaan eksekutif diangkat atas usul legislatif, sehingga bertanggung jawab kepada parlemen.
 Kedudukan presiden atau raja sebagai kepala negara yang tidak menjalankan pemerintahan.
 Eksekutif dalam menjalankan tugasnya harus sesuai dengan pedoman atau program kerja yang telah disetujul oleh parlemen.

 Selama eksekutif menjalankan tugasnya sesuai dengan program tersebut, kedudukan eksekutif akan stabil dan mendapat dukungan dan parlemen.

 Jika eksekutif melakukan penyimpangan, parlemen bisa menjatuhkan kabinet dengan mengajukan mosi tidak percaya, yang berarti para menteri harus meletakkan jabatannya. Kedudukan eksekutif berada di bawah parlemen dan sangat bergantung pada dukungan parlemen.

C. Demokrasi perwakilan dengan sistem pemisahan kekuasaan merupakan kedudukan legislatif terpisah dari eksekutif, sehingga kedua badan tersebut tidak berhubungan secara langsung seperti dalam demokrasi parlementer.

 Menteri-menteri diangkat oleh presiden dan berkedudukan sebagai pembantu presiden dan bertanggung jawab kepada presiden. Kedudukan presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Jabatan presiden dan para menteri tidak tergantung pada dukungan parlemen dan tidak dapat diberhentikan oleh parlemen.


D. Demokrasi perwakilan dengan sistem referendum dan inisiatif rakyat merupakan gabungan antara demokrasi perwakilan dan demokrasi langsung. Badan perwakilan tetap ada, tetapi dikontrol oleh rakyat, baik melalui referendum yang bersifat obligator maupun fakultatif.

Macam-macam demokrasi yang didasarkan oleh prinsip ideologi:

- Demokrasi Liberal: Demokrasi liberal menekankan kepada kebebasan individu dengan mengabaikan kepentingan umum.
- Demokrasi Rakyat: Demokrasi rakyat didasari dan dijiwai oleh paham sosialisme/komunisme yang mengutamakan kepentingan negara atau kepentingan umum.
- Demokrasi Pancasila: Demokrasi Pancasila berlaku di Indonesia yang bersumber dan tata nilai sosial dan budaya bangsa Indonesia serta berasaskan musyawarah untuk mufakat dengan mengutamakan keseimbangan kepentingan.


2.KEPARTAIAN DI INDONESIA






Berbicara mengenai sistem kepartaian di Indonesia maka kita tidak menemukan peraturan perundang-undanganpun yang mengatur mengenai sistem kepartaian di Indonesia. Undang-Undang Dasar 1945 sendiri tidak menentukan sistem kepartaian apa yang dianut, karena sistem kepartaian memang bukanlah hal yang prinsipil dalam bernegara dan dapat berubah-ubah sesuai dengan dinamika masyarakat.



Sekalipun tidak tercantum secara tegas di dalam peraturan perundang- undangan manapun di Indonesia, namun UUD 1945 secara tersirat menunjukkan adanya suatu sistem kepartaian yang multi partai yaitu di dalam pasal 6A ayat 2 yang menyatakan bahwa: pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum. Frasa “Gabungan Partai Politik” atau disebut dengan Koalisi menunjukkan adanya lebih dari satu partai yang mengikuti suatu pemilihan umum tersebut.
   Dalam sejarah Indonesia, sistem kepartaian yang ada di indonesia   sendiri sejak pelaksanaan pemilihan umum yang pertama hingga pemilihan umum 2009 adalah sistem kepartaian yang multi partai. Namun, pada masa kepemimpinan soeharto sistem multi partai yang berlaku ialah sistem multi partai terbatas yang mana  pendirian partai politik dibatasi hanya 3 saja yaitu Golkar,PPP, dam PDI.
Pada awalnya, kemunculan partai – partai politik di Indonesia bermula dari Maklumat Pemerintah yang ditandatangani oleh wakil presiden pada tanggal 3 november 1945 yang mana maklumat itu memberikan kebebasan kepada rakyat untuk mendirikan partai politik untuk menyongsong pemilihan umum. Isi dari maklumat itu adalah :
  1. Pemerintah  menyukai  timbulnya  partai-partai  politik,  karena dengan  adanya  partai-partai  itulah  dapat  dipimpin  kejadian yang teratur segala aliran paham ada dalam masyarakat
  2. Pemerintah berharap supaya partai-partai itu telah tersusun, sebelumnya dilangsungkan pemilihan anggota Badan Perwakilan Rakyat pada bulan januari 1964.


   Sekalipun maklumat keluar pada 3 november 1945, namun Pemilihan umum itu sendiri baru terselenggara pada tahun 1955 dan dilakukan dengan dua tahap yakni untuk memilih anggota DPR dan anggota dewan konstituante dan pemilihan umum pada tahun 1955 yang juga pemilihan umum nasional pertama yang dilakukan di Indonesia.

   Pemilihan umum pertama di Indonesia tersebut diikuti oleh sangat banyak partai sehingga hal ini menunjukkn bahwa sejak tahun 1955 Indonesia telah menganut sistem kepartaian yang multi partai yakni Polarisme terpolarisasi yaitu masing-masing partai politik memiliki yang berbeda tajam antara satu sama lain dan hal tersebut tercermin dari perolehan empat besar suara hasil pemilihan umum tahun 1955. Sehingga, Herbet feith menyimpulkan bahwa ada lima aliran ideologi yang   berpengaruh   di   Indonesia   yakni   komunisme,   nasionalisme,   radikal, tradisionalisme jawa, islam, dan sosialisme demokrasi.

Perkembangan Partai Politik

Perkembangan partai politik itu sendiri pada awal kemerdekaan di era pemerintahan demokrasi liberal diwarnai dengan perdebatan antara soekarno dan hatta mengenai format sistem kepartaian yang ideal. Soekarno berpendapat bahwa demokrasi   tidak   perlu   diterjemahkan   sebagai   kesempatan   rakyat untuk membentuk partai sehingga soekarno mengajukan PNI sebagai satu-satunya partai politik. Sigit Pamungkas, Op.Cit Halaman 149    Sementara  Hatta  menginginkan  rakyat  diberikan  kebebasan  untuk membentuk partai politik karena keterlibatan rakyat adalah suatu yang tak terelakkan   dalam   pendirian   partai   politik.

   Namun   pada   akhirnya,   dengan keluarnya maklumat wakil presiden pada tanggal 3 November 1945 akhirnya maka Indonesia masuk ke era multi-partai yang mana dalam kurun waktu 1945 hingga 1950 lahirlah partai-partai politik dengan garis ideologi yang bermacam- macam.
   Multi Partai pada masa demokrasi liberal di era pemerintahan soekarno pada awal kemerdekaan terbukti mampu menjatuhkan pemerintah, sehingga tercatat bahwa sampai pada tahun 1947 telah terjadi tiga kali perubahan kabinet yakni kabinet syahrir I, kabinet syahrir II, dan kabinet syahrir III.
Era perkembangan partai politik selanjutnya yang juga masih dalam pemerintahan soekarno yakni pada masa pemerintahan demokrasi terpimpin. Pada masa ini, peta politik Indonesia pada demokrasi terpimpin berubah secara drastis, yaitu dengan semakin berkurangnya peranan partai-partai politik, kecuali yang dekat dengan Soekarno. Ibid.Halaman 151
Pada  masa  demokrasi  terpimpin  ini  juga  presiden  Sokarno  mengubur partai-partai politik dengan dikeluarkannya dekrit presiden tanggal 5 Juli 1959 yang berisi :  Dekrit Presiden 5 Juli 1959
  1. Pembubaran Konstituante
  2. Pemberlakuan kembali UUD 1945 dan tidak berlakunya lagi UUDS
  3. Pembentukan MPRS dan DPAS dalam waktu yang sesingkat- singkatnya.


Dekrit presiden ini sendiri menandai berakhirnya pemerintahan oleh parti- partai, berakhirnya sistem parlementarian berayun ke presidensialisme dan berakhirnya liberalisme politik otoritarianisme.Sigit Pamungkas, Op.Cit Hlm. 151 Pasca dikeluarkannya dekrit presiden ini, Soekarno kemudian membubarkan DPR hasil pemilihan umum tahun 1955.  Soekarno  juga  kemudian  mengeluarkan  peraturan mengenai penyederhanaan partai yakni Penpres Nomor 7 tahun 1959, dan peraturan mengenai pengakuan,pengawasan, dan pembubaran partai politik yakni Penpres Nomor  13  tahun  1960. Soekarno  kemudian  hanya mengakui  adanya  sepuluh partai politik yakni PNI,NU,PKI,Partai Katolik,Partai Indonesia,Partai Murba,PSII,IPKI,Parkindo,dan Perti.
Disamping itu,pada tahun 1960 pemerintah juga membentuk suatu wadah untuk memobilisasi semua kekuatan politik di bawah pengawasan pemerintah, yang di dasarkan   pada ideologi Nasionalis,Agama,Komunis yang disebut Front Nasional. Front Nasional diisi oleh semua partai, dan juga oleh kelompok- kelompok yang sebelumnya belum mendapat kesempatan untuk berpartisipasi dalam proses pembuatan keputusan seperti golongan fungsional dan abri.Miriam Budiarjo,Op.Cit .Halaman 441
Yang diharapkan dari pembentukan Front Nasional ini sebenarnya adalah untuk melemahkan kedudukan partai-partai politik.Ibid  Namun pada masa ini PKI berhasil berkembang sangat pesat hingga akhirnya meletusnya perisstiwa Gerakan 30 September PKI yang menjadi akhir dari sistem pemerintahan demokrasi terpimpin  oleh  soekarno  dan  kemudian  memberikan  mandat  kepada soeharto untuk melakukan pembenahan terhadap situasi politik yang carut marut dan kemudian akhirnya Soeharto diangkat menjadi presiden sehingga masuklah sistem kepartaian ke era orde baru atau era kepemimpinan soeharto.
Sementara itu, perkembangan partai politik pada rezim soeharto sangat dibatasi sehingga terbentuklah suatu sistem multi partai yang terbatas. Era Partai politik di masa orde baru ini diawali dengan pembubaran PKI dan Partindo sehingga hanya tinggal delapan partai politik era soekarno yang hidup. Perlahan – perlahan  peran  partai  politik  mulai  dibatasi  di  dalam  kehidupan  politik  dan kemudain dikendalikan oleh negara.Sigit Pamungkas,Op.Cit Halaman 153     Sejarah juga mencatat bahwa pada awal pemerintahan   soeharto   selain membubarkan   PKI   dan   Partindo   selain   itu pemerintah  orde baru  juga  melakukan  larangan terhadap  bangkitnya  kembali masyumi serta penolakan terhadap berdirinya Partai Demokrasi Islam Indonesia pada tahun 1967.
Pemilihan  Umum  tahun  1971  dimenangi  oleh  Golkar.  Kemenangan Golkar membuat golkar menjadi partai yang berkuasa dalam parlemen sehingga memudahkan Golkar dalam memuluskan kepentingan politik orde baru termasuk dalam hal kepartaian. Upaya yang dilakukan pemerintah orde baru dalam menata sistem kepartaian di Indonesia dimulai dengan mengeluarkan kebijakan penggabungan partai-partai atau fusi dalam rangka penyederhanaan partai politik.
Di  hadapan  partai  politik,  Presiden  Soeharto  mengemukakan  sarannya agar partai mengelompokkan diri menjadi tiga kelompok yakni Golongan Nasional,Golongan  Spiritual,dan Golongan  karya. (Miriam Budiarjo,Op.Cit Halaman  445 ) Upaya  penyederhanaan partai politik itu sendiri dimulai dari pembentukan koalisi di dalam parlemen yakni kelompok Golongan Spiritual yang disebut kelompok persatuan pembangunan yang berisi partai-partai politik islam yakni NU,Parmusi,PSII,serta perti dan kelompok Golongan Nasional yang disebut kelompok demokrasi pembangunan yang berisi, PNI,IPKI,Murba,Parkindo,dan Partai Katolik.



Perkembangan Partai Politik
Setelah terbentuknya penggolongan-penggolongan di dalam parlemen kemudian Orde Baru memaksakan untuk melakukan fusi partai politik demi terciptanya suatu sistem kepartaian yang sederhana yakni partai-partai dalam kelompok persatuan pembangunan bergabung menjadi satu Partai persatuan pembangunan,   dan   partai-partai   dalam   kelompok   demokrasi   pembangunan menjadi satu partai yakni Partai Demokrasi Indonesia. Sehingga terciptalah suatu sistem kepartaian yang sederhana yakni dua partai satu golkar. 

Golkar pada saat itu tidak ingin disebutkan sebagai partai politik namun organisasi kekaryaan, meskipun hakekat Golkar adalah partai politik.Sigit Pamungkas, Op.Cit Halaman 154    Selain itu, Orde Baru juga menetapkan bahwa pancasila merupakan satu-satunya asas partai politik.
Upaya yang dilakukan orde baru pada masa itu tergolong sukses menciptakan suatu sistem multi partai sederhana dengan pemilihan umum yang diikuti oleh tiga peserta saja. Namun, penyeleggaraan pemerintahan oleh orde baru dan kekuasaan golkar selama bertahun-tahun ternyata semakin mengekang kebebasan  setiap  orang  sehingga  tidak  diperkenankan  munculnya  partai-partai baru sebagai peserta pemilu, karena soeharto berpandangan bahwa partai politik sebagai sumber kekacauan dari sistem politik yang dibangun.Miriam Budiarjo,Op.Cit Halaman 448  

 Namun, oleh karena pengekangan-pengekangan yang dilakukan oleh pemerintah orde baru sehingga muncullah gelombang-gelombang protes hingga berujung pada jatuhnya pemerintahan soeharto pada 21 mei 1998 yang disebut sebagai era reformasi.
Perkembangan kepartaian pasca jatuhnya Soeharto yang dsiebut dengan era reformasi cukup besar. Hal ini diakibatkan karena pada masa orde baru partai- partai politik tidak diperkenankan berdiri, sehingga dapat dikatakan bahwa pendirian partai-partai politik ini sebagai suatu ekspresi kebebasan.
Desakan- desakan juga muncul dimasa pemerintahan awal reformasi yang menginginkan agar kehidupan politik Indonesia lebih demokratis sehingga oleh karena itu BJ Habibie mengeluarkan Undang-undang nomor 2 tahun 1999, sehingga oleh karenanya partai-partai politik baru mulai muncul dan tercatat pemilihan umum tahun 1999 diikuti oleh 48 Partai dari 141 Partai Politik yang mendaftarkan diri di Departemen Kehakiman.
Sistem kepartaian yang multi partai dalam era reformasi kali ini memunculkan  banyak  sekali  partai politik  dengan  beragam  ideologi  yang mencapai ratusan partai politik. Pada masa ini BOUCHIER mengatakan bahwa ada  kemiripan  antara  masa  awal  reformasi  ini  dengan  november  1945,  masa ketika partai politik tumbuh subur.Sigit Pamungkas, Op.Cit Halaman 156 Kemiripan itu adalah sehubungan dengan hal-hal yaitu, euphoria berhasil keluar dari suatu kurun panjang represi politik, banyaknya kepentingan politik yang sodok menyodok berebut posisi, dan tidak adanya otoritas politik yang punya kemauan mencegah hal itu.Ibid. Halaman 157
Pada masa era reformasi ini terbentuk suatu sistem kepartaian yang pluarlisme terbatas. Ciri utamanya adalah terdapat partai politik dengan perolehan suara  yang   cukup   seimbang   lebih   dari  lima   partai,   arus   interaksi   partai multilateral, dan di dalam kekuasaan terjadi fregmentasi.Ibid. Halaman 162 Sistem kepartaian yang seperti ini membuat situasi politik menjadi rumit karena terjadi koalisi-koalisi partai politik yang bergantung kepada kepentingan partai-partai politik saja.
Dengan munculnya banyak sekali partai politik, upaya untuk kembali menyederhanakan partai politik pun muncul. Hal ini disebabkan oleh munculnya keanehan dalam sistem presidensial yakni mengenal istilah koalisi dan komposisi kabinet yang berbentuk kabinet warna warni yang berisi unsur-unsur partai yang ada DPR. Penyederhanaan sendiri dimulai dengan menerapkan electoral threshold (ET) pada pemilihan umum 2004 dan Parliemantary Threshold (PT) pada pemilihan umum 2009. 

Pemberlakuan electoral threshold dan Parliemantary Threshold diharapkan akan menjadi cara alamiah untuk mengurangi partai politik. keanehan dalam sistem presidensial yakni mengenal istilah koalisi dan komposisi kabinet yang berbentuk kabinet warna warni yang berisi unsur-unsur partai yang ada DPR. Penyederhanaan sendiri dimulai dengan menerapkan electoral threshold (ET) pada pemilihan umum 2004 dan Parliemantary Threshold (PT) pada pemilihan umum 2009. Pemberlakuan electoral threshold dan Parliemantary Threshold diharapkan akan menjadi cara alamiah untuk mengurangi partai politik.
Ketentuan ET pada tahun 2004 menetapkan ada tujuh partai politik yang lolos dan sepuluh partai politik yang tidak lolos. Kesepuluh partai politik yang tidak lolos ET ini tidak diperkenankan ikut pemilihan umum berikutnya kecuali harus memenuhi ketentuan di dalam undang-undang, namun demikian kesepuluh partai  politik  ini  tetap  boleh  menempatkan  wakilnya  duduk  di  legislatif. Sementara itu ketentuan PT pada tahun 2009 menetapkan sembilan partai politik lolos dan sekitar tiga puluh sembilan partai politik yang tidak lolos. Partai politik yang tidak lolos ambang batas PT tidak diperkenankan untuk mendudukkan wakilnya di legislatif sekalipun wakilnya tersebut memenuhi jumlah suara.
Namun usaha menyederhanakan jumlah partai dengan cara ini ternyata tidak berjalan maksimal, kerena ternyata hasrat untuk mendirikan partai politik tetaplah besar. Untuk menyiasati ini, akhirnya dikeluarkanlah suatu peraturan perundang-undangan  yang  pada  intinya  untuk  mempersulit berdirinya  partai politik dengan mengharuskan partai politik yang ingin mengikuti pemilu selain mengikuti verifikasi di Departemen Hukum dan Ham juga melakukan verifikasi di KPU dengan standard yang telah di tetapkan. 
Menyongsong pemilihan umum 2014 hasrat untuk meminimalkan jumlah partai juga besar. Melalui Undang-undang nomor 8 tahun 2012 persyaratan semakin diperketat salah satunya dengan mensyaratkan partai politik harus lulus verifikasi di seratus persen provinsi yang ada di Indonesia yang mencakup kepengurusan, keanggotaan,dan keterwakilan perempuan. Disisi lain, untuk mensiasati kesulitan verifikasi itu, partai-partai di DPR juga mencantumkan suatu peraturan dalam pasal 8, yang mana dikatakan bahwa partai yang sudah lolos ambang batas pada pemilu yang lalu diperbolehkan untuk ikut menjadi peserta pemilu berikutnya, walaupun kemudian pasal ini dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 52/PUU-X/2012 yang menyatakan bahwa semua partai politik wajib mengikuti verifikasi.
Dengan peraturan demikian, keberadaan partai politikpun semakin sederhana atau sedikit. Berdasarkan hasil verifikasi KPU akhirnya hanya sepuluh partai politik ditetapkan oleh KPU menjadi peserta pemilu melalui rapat pleno terbuka yakni sembilan partai yang memiliki kursi di DPR dan satu partai baru yaitu  NasDem.  Namun  hasil  ini  kemudian  berubah  karena  adanya  putusan Bawaslu dan PTTUN yang kemudian meloloskan PKPI dan PBB sehingga jumlah partai politik yang akan mengikuti pemilu 2014 bertambah menjadi dua belas.



3. MONARKI VS REPUBLIK 



1. Pengertian Sistem Pemerintahan

     Sistem pemerintahan berasal dari dua kata, yaitu : sistem, dan pemerintahan. Kata sistem merupakan terjemahan dari kata system (bahasa inggris) yang berarti susunan, tatanan, jaringan, atau cara.

        Sistem adalah suatu kebulatan atau keseluruhan yang kompleks dan terorganisasi, suatu himpunan atau perpaduan hal-hal atau bagian-bagian yang membentuk suatu kebulatan atau keseluruhan yang kompleks atau utuh. 

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia kata sistem mempunyai 3 pengertian, yaitu :

1.  Sistem berarti seperangkat unsur yang secara teratur saling berkaitan sehingga membentuk suatu totalitas.

2.  Sistem berarti susunan pandangan, teori, asas yang teratur.

3.  Sistem berarti metode.

Pengertian sistem menurut beberapa ahli, antara lain :

A.   W.J.S. Poerwadarminta

Sistem adalah sekelompok bagian-bagian (alat) yang bekerja bersama-sama untuk melakukan suatu maksud.

B.    Sumatri

Sistem adalah sekelompok bagian-bagian yang bekerja bersama-sama untuk melakukan suatu maksud. Apabila salah satu bagian rusak atau tidak dapat menjalankan tugasnya, maka mksud yang hendak dicapai tidak akan terpenuhi, atau setidak-tidaknya sistem yang telah terwujud akan mendapat gangguan.

C.   Prajudi

Sistem adalah suatu jaringan prosedur-prosedur yang berhubungan satu sama lain menurut skema atau pola yang bulat untuk menggerakkan suatu fungsi yang utama dari suatu usaha atau urutan.

Dalam sistem terkandung unsur-unsur antara lain :

a.        Seperangkat elemen, komponen, dan bagian;

b.        Saling berkaitan dan tergantung;

c.        Kesatuan yang terintegrasi (terkait dan menyatu);

d.        Memiliki peranan dan tujuan tertentu;
Sedangkan pemerintahan berasal dari kata perintah atau pemerintah. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia kata perintah, pemerintah, dan pemerintahan dapat dijelaskan secara lengkap.

a.        Perintah adalah perkataan yang bermakna menyuruh melakukan sesuatu.

b.        Pemerintah adalah kekuasaan yang memerintah suatu wilayah, daerah, atau negara.

c.        Pemerintahan adalah perbuatan, cara, hal, urusan dalam memerintah.

Dalam arti luas pemerintahan adalah perbuatan memerintah yang dilakukan oleh badan legislatif, eksekutif, dan yudikatif di suatu negara dalam rangka mencapai tujuan penyelenggaraan negara. Sedangkan dalam arti sempit pemerintahan adalah perbuatan memerintah yang dilakukan oleh badan eksekutif eserta jajarannya dalam rangka mencapai tujuan penyelenggaraan negara.

Pengertian pemerintahan menurut para ahli, antara lain :

A.        Austin Ranney

Pemerintahan adalah proses kegiatan pemerintahan, yaitu proses membuat dan menegakkan hukum dalam suatu negara.

B.        Kooiman

Pemerintahan adalah proses interaksi antara berbagai aktor dalam pemerintahan dan sekelompok sasaran atau berbagai individu masyarakat.

C.        Offe

Pemerintahan merupakan hasil dari tindakan administratif dalam berbagai bidang.



2.   Bentuk Pemerintahan



Sistem Pemerintahan terbagi menjadi 2 macam, yaitu :



1.        Sistem Pemerintahan Monarki (kerajaan)

  Monarki, berasal dari bahasa Yunani monos (μονος) yang berarti satu, dan archein (αρχειν) yang berarti pemerintah. Monarki merupakan sejenis pemerintahan yang dipimpin oleh seorang penguasa monarki. Monarki atau sistem pemerintahan kerajaan adalah sistem tertua di dunia. Pada awal kurun ke-19, terdapat lebih 900 tahta kerajaan di dunia, tetapi menurun menjadi 240 dalam abad ke-20. Sedangkan pada dekade kedelapan abad ke-20, hanya 40 takhta saja yang masih ada. Suatu bentuk pemerintahan yang dipegang oleh satu orang demi kepentingan umum.

  Sistem pemerintahan monarki merupakan sistem tertua didunia. Pengertian sistem pemerintahan monarki menurut para ahli, yaitu :

1.         Menurut Garner, sistem pemerintahan monarki menyatakan bahwa setiap pemerintahan yang didalamnya menerapkan kekuasaan yang akhir atau tertinggi pada seseorang tanpa melihat pada sumber sifat-sifat dasar pemilihan dan batas waktu jabatannya. 

2.        Menurut Jellinek, sistem pemerintahan monarki adalah pemerintahan kehendak satu fisik dan menekankan bahwa karakteristik sifat-sifat dasar monarki adalah kompetensi untuk memperlihatkan kekuasaan tertinggi negara.


1.         Monarki Absolut

Bentuk pemerintahan monarki absolut dikepalai oleh seorang raja, ratu, syah, atau kaisar. Pada sistem monarki absolut ini terdapat kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Contoh : Prancis dimana  kekuasaan Louis XIV.

2.        Monarki Konstitusional

Dalam pemerintahan konstitusional partisipasi rakyat dibatasi.

3.        Monarki Parlementer

Dalam pemerintahan parlementer kekuasaan tertinggi ditangan perlemen. Jatuh tegaknya pemerintah bergantung pad kepercayaan parlemen kepada para menteri. Raja tidak memegang pemerintahan dengan nyata, tetapi  par menteri yang bertanggung jawab atas nama dewan maupun sendiri-sendiri, sesuai tugas masing-masing.        


Negara yang menganut sistem pemerintahan monarki, antara lain :

  1. Spanyol
  2. Yordania
  3. Arab Saudi
  4. Thailand
  5. Kamboja
  6. Australia
  7. Belgia
  8. Belanda
  9. Denmark
  10. Kanada
  11. Selandia Baru
  12. Portugal
  13. Jepang
  14. Malaysia
  15. Brunei Darussalam 


2.     Sistem Pemerintahan Republik

Republik adalah sebuah negara di mana tampuk pemerintahan akhirnya bercabang dari rakyat, bukan dari prinsip keturunan bangsawan dan sering dipimpin atau dikepalai oleh seorang presiden. Istilah ini berasal dari bahasa Latin res publica, atau "urusan awam", yanng artinya kerajaan dimilik serta dikawal oleh rakyat. Namun republik berbeda dengan konsep demokrasi. Terdapat kasus dimana negara republik diperintah secara totaliter. ketua negara suatu republik biasanya seorang saja, yaitu presiden, tetapi ada juga beberapa pengecualian misalnya di swiss, terdapat majelis tujuh pemimpin yang merangkap sebagai ketua negara, dipanggil bundersat , dan di san marino, jabatan ketua negara dipegang oleh dua orang.

Republikanisme adalah pandangan bahwa sebuah republik merupakan bentuk pemerintahan terbaik. Republikanisme juga dapat mengarah pada ideologi dari banyak partai politik yang menamakan diri mereka partai republika. Beberapa dari antaranya adalah, atau mempunyai akarnya dari anti-monarkisme. Untuk kebanyakan partai republikan hanyalah sebuah nama dan partai-partai ini, serta pihak yang berhubungan dengan mereka, mempunyai sedikit keserupaan selain dari nama mereka.

Sistem pemerintahan republik dibedakan menjadi 3 macam, yaitu :

1.         Republik Absolut

Dalam republik absolut, pemerintahan bersifat diktator. Hukum dimanipulasi hingga mendukung kekuasaannya. Contoh Jerman pada masa Hitler, Italia pada masa Mussolini, dan Spanyol pada masa Jenderal Franco. Perbedaan utama antara monarki absolut dengan republik absolut adalah bahwa dalam monarki absolut kekuasaan raja diwarisi dari para pendahulunya, sedangkan dalam republik absolut kekuasaan bisa didapat melalui berbagai cara, seperti kudeta (perebutan kekuasaan) atau pemilu yang curang.

2.        Republik Konstitusional

Dalam pemerintahan republik konstitusional kekuasaan kepala negara dan kepala pemerintahan tidak diwariskan. Kedudukan politik dapat diperebutkan melalui cara-cara yang sah, seperti yang ditetapkan dalam undang-undang. Dalam undang-undang diatur mengenai bagaiman kekuasaan dijalankan, hak, dan kewajiban warga negara, serta aturan-aturan lain dalam kehidupan kenegaraan. Dlam pemerintahan ini, presiden menjadi kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Menteri diangkat dan diberhentikan oleh presiden dan bertanggung jawab kepada presiden. Contoh Amerika Serikat, dan Republik Indonesia.

3.        Republik Parlementer

Dalam pemerintahan ini, presiden sebagai kepala negara yang tidak aktifmemimpin penyelenggaraan pemerintahan. Kepala pemerintahan dipegang oleh perdana menteri yang memimpin kabinet. Para menteri bertanggung jawab pada parlemen. Presiden tidak dapat diganggu gugat. Presiden memiliki hak prerogatif, yakni hak yang bersifat

kehormatan sehingga hanya sebagai lambang. Contoh Jerman, Italia, dan India.



Negara yang menganut sistem pemerintahan republik, antara lain :  


  1. Jerman
  2. Republik Rakyat Cina
  3. Republik Cina (Taiwan)
  4. Bangladesh
  5. India
  6. Indonesia
  7. Iran
  8. Irak
  9. Mesir
  10. Myanmar
  11. Pakistan
  12. Singapore
  13. Filipina
  14. Vietnam
  15. Amerika Serika
  16.  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar